JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rokok ilegal tidak akan diberikan perlakuan khusus berupa cukai, melainkan akan ditindak secara hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, sehingga penanganannya adalah penegakan hukum.
Febrio menjelaskan bahwa tarif cukai yang ada saat ini hanya berlaku untuk rokok legal. Oleh karena itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerjasama dengan APH," katanya saat Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (21/11/2025).
Meski rokok ilegal ditindak hukum, pemerintah tetap membuka ruang bagi para produsen untuk beralih ke aktivitas legal. Kemenkeu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk APHT (Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya).
Fasilitas ini ditujukan agar para usaha rokok ilegal yang ingin 'bertobat' dapat masuk ke dalam sistem, mengikuti aturan yang berlaku, dan membayar tarif cukai yang sudah ada.
"Dengan Pemda kita kerja sama juga membentuk APHT. Ini beri ruang mereka masuk jadi aktivitas legal bayar tarif cukai legal," ujar Febrio.