Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro, kecil dan menengah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.
Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.
Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.
Subtitusi ke Produk UMKM Bertahap
Di sisi lain, Menteri Maman menilai peralihan pedagang baju/barang bekas (thrifting) untuk beralih ke produk UMKM dapat dilakukan secara bertahap menyusul konsistensi regulasi pemerintah.
“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” kata Maman.