JAKARTA - Info terbaru cara cek BSU Ketenagakerjaan Rp600.000, apakah cair lagi Desember 2025? Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pencairan BSU 2025 sudah dilakukan oleh pemerintah pada periode Juni dan Juli 2025 yang disalurkan secara sekaligus melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia (Persero).
Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja. Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.
Usai pencairan BSU di periode Juni-Juli 2025, kabar pencairan BSU tahap 2 dinantikan. Apalagi, pemerintah sempat mengkaji untuk memperpanjang penyaluran BSU pada kuartal III dan kuartal IV-2025.
Namun, pemerintah telah memutuskan perihal kabar BSU tahap 2. Pemerintah menegaskan, pencairan BSU hanya dilakukan pada periode Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU tahap 2 tidak ada lagi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran BSU 2025 hanya disalurkan pada periode Juni-Juli. Tidak ada lagi pencairan BSU 2025 tahap 2. Hal ini ditegaskan Yassierli menanggapi isu yang beredar soal pencairan BSU tahap 2.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025. Menaker kembali menegaskan BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja, sehingga dapat dipastikan bahwa kabar BSU kembali didistribusikan pada bulan ini adalah salah.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” kata Yassierli.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar dia.
Dengan demikian, faktanya tidak ada lagi pencairan BSU Rp600.000 di Desember 2025.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memastikan tidak akan lagi memberikan paket stimulus ekonomi baru tambahan lagi pada kuartal IV 2025.
Menurut Airlangga, paket kebijakan ekonomi dan stimulus tambahan yang telah diberikan sebelumnya sudah cukup untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Enggak ada, enggak ada (stimulus baru). Cukup yang kemarin sudah diberikan," kata Airlangga di kantornya, Jumat 7 November 2025.
Saat ditanya apakah pemerintah menyiapkan stimulus khusus bagi kelompok masyarakat kelas menengah menjelang akhir tahun, Menko menerangkan tidak ada kebijakan baru yang disiapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kepada pekerja.
Dia menjelaskan bahwa stimulus yang digulirkan sebelumnya juga mencakup segmen tersebut. "Kemarin kan stimulusnya salah satunya kan sampai desil 4. Ya terus mengenai terkait dengan PPh gaji kan itu untuk kelas menengah," ucap dia
Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.
Cek Penerima BSU di Kemnaker
Langkah Pengecekan Resmi
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika lolos, akan tertulis Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank.
Namun ada juga notifikasi: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
Sekadar mengingatkan, pemerintah telah menetapkan syarat penerima BSU 2025. Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)