JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut mempertegas peran sektor digital sebagai salah satu motor penting penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, total penerimaan tersebut bersumber dari empat komponen utama. Di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, Pajak atas aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,19 triliun dan Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/12/2025).
Pemerintah terus memperluas jangkauan pemajakan digital dengan menambah daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, total perusahaan yang ditunjuk telah mencapai 251 perusahaan.
Pada bulan Oktober 2025, Kemenkeu melakukan penunjukan lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yang mencakup platform game global dan penyedia jasa digital lainnya. Kelima perusahaan tersebut adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft dan Scorpios Tech FZE.
Bersamaan dengan penunjukan baru, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.