7 Langkah Penting untuk Hindari Denda Pajak Kendaraan

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Sabtu 13 Desember 2025 08:15 WIB
Langkah penting hindari denda pajak kendaraan. (Foto: ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA – Banyak pemilik kendaraan baru menyadari adanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah menerima tagihan atau memeriksa status pajaknya secara daring. Padahal, sebagian besar denda muncul karena hal-hal sederhana yang sebenarnya dapat dicegah. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny menegaskan, dengan kebiasaan administratif yang lebih tertib, pemilik kendaraan dapat menghindari biaya tambahan sekaligus memastikan data kendaraannya tetap valid. 

Berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah keterlambatan dan denda PKB.

1. Tandai Tanggal Jatuh Tempo

Kesalahan paling umum adalah lupa jadwal pembayaran. Menandai tanggal jatuh tempo pada kalender fisik maupun digital dapat menjadi langkah sederhana namun efektif. 

Banyak orang juga memilih menambah pengingat otomatis di ponsel yang muncul beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sebelum jatuh tempo. Pengingat ini membuat pemilik kendaraan tidak hanya bergantung pada ingatan saja.

2. Melakukan Pengecekan PKB Secara Berkala

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya