7 Langkah Penting untuk Hindari Denda Pajak Kendaraan

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Sabtu 13 Desember 2025 08:15 WIB
Langkah penting hindari denda pajak kendaraan. (Foto: ilustrasi/Freepik)
Share :

Sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan administrasi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Morris Danny menegaskan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

“Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya. Seluruh sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda, tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari masyarakat. Program keringanan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025,” ujarnya.

Kehadiran kebijakan tersebut menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih mudah, ringkas, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi. Pihaknya berharap, warga dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya