7 Langkah Penting untuk Hindari Denda Pajak Kendaraan

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Sabtu 13 Desember 2025 08:15 WIB
Langkah penting hindari denda pajak kendaraan. (Foto: ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA – Banyak pemilik kendaraan baru menyadari adanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah menerima tagihan atau memeriksa status pajaknya secara daring. Padahal, sebagian besar denda muncul karena hal-hal sederhana yang sebenarnya dapat dicegah. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny menegaskan, dengan kebiasaan administratif yang lebih tertib, pemilik kendaraan dapat menghindari biaya tambahan sekaligus memastikan data kendaraannya tetap valid. 

Berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah keterlambatan dan denda PKB.

1. Tandai Tanggal Jatuh Tempo

Kesalahan paling umum adalah lupa jadwal pembayaran. Menandai tanggal jatuh tempo pada kalender fisik maupun digital dapat menjadi langkah sederhana namun efektif. 

Banyak orang juga memilih menambah pengingat otomatis di ponsel yang muncul beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sebelum jatuh tempo. Pengingat ini membuat pemilik kendaraan tidak hanya bergantung pada ingatan saja.

2. Melakukan Pengecekan PKB Secara Berkala

Aplikasi SIGNAL maupun laman resmi Bapenda menyediakan informasi status PKB secara real time. Dengan memeriksa status kendaraan secara berkala, misalnya sebulan atau dua bulan sebelum jatuh tempo, pemilik kendaraan dapat memastikan tidak ada data yang keliru, notifikasi yang terlewat, atau kendala administrasi lain..

3. Manfaatkan Fitur Pembayaran Online melalui SIGNAL

Inovasi layanan digital memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke Samsat. Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL menawarkan proses yang lebih ringkas: data kendaraan sudah terhubung, instruksi pembayaran jelas, dan bukti transaksi langsung tersimpan. 

“Alternatif ini sangat membantu masyarakat dengan mobilitas tinggi atau yang sulit meluangkan waktu ke kantor pelayanan,” ujar Morris.

4. Hindari Kebiasaan Menunda Pembayaran

Keterlambatan PKB sering kali terjadi bukan karena tidak mengetahui aturan, tetapi karena kebiasaan menunda. Untuk mengurangi risiko lupa, ada baiknya pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, potensi antrean panjang, gangguan sistem, atau keperluan mendadak yang menghalangi pembayaran dapat diminimalkan.

5. Menata Dokumen Kendaraan Secara Rapi dan Terpusat

Kendala yang tampak sederhana seperti sulit menemukan KTP, STNK, atau BPKB sering membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Menyimpan seluruh dokumen kendaraan di satu tempat khusus akan mempermudah proses administrasi, baik saat pembayaran dilakukan secara langsung maupun daring. 

Morris Danny mengatakan, penataan dokumen yang baik juga membantu jika sewaktu-waktu diperlukan validasi tambahan.

6. Manfaatkan Layanan Gerai Samsat dan Drive Thru

Selain kantor Samsat reguler, pemerintah menyediakan Gerai Samsat di berbagai pusat perbelanjaan serta layanan drive thru di sejumlah lokasi. Kedua opsi ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran PKB bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat tanpa antrean panjang.

 Layanan alternatif ini menjadi solusi bagi pekerja kantoran, orang tua, ataupun mereka yang memiliki keterbatasan waktu.

7. Ikuti Informasi Resmi di Media Sosial Bapenda DKI Jakarta

Perubahan kebijakan, pemberlakuan insentif, dan informasi penting lain mengenai perpajakan daerah sering disampaikan melalui kanal resmi. Pemilik kendaraan disarankan mengikuti akun media sosial Bapenda DKI Jakarta, @humaspajakjakarta, yang aktif memberikan pembaruan melalui YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. 

“Dengan mengikuti informasi resmi, masyarakat dapat mengetahui lebih cepat jika ada program keringanan atau pembaruan peraturan,” ucapnya.

Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB hingga Akhir 2025

Sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan administrasi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Morris Danny menegaskan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.

“Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya. Seluruh sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda, tanpa memerlukan pengajuan permohonan dari masyarakat. Program keringanan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025,” ujarnya.

Kehadiran kebijakan tersebut menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan perpajakan yang lebih mudah, ringkas, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi. Pihaknya berharap, warga dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya