JAKARTA - Pekerja migran Indonesia (PMI) masih menghadapi risiko tinggi, mulai dari biaya penempatan yang mahal hingga ancaman tindak pidana perdagangan orang. Untuk itu, pemerintah mengkaji penyempurnaan regulasi agar tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran lebih aman, adil, dan berkelanjutan, sehingga setiap calon pekerja dapat bekerja di luar negeri melalui jalur prosedural tanpa khawatir menjadi korban praktik ilegal.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjaring masukan strategis dari pemangku kepentingan terkait seiring rencana penyempurnaan dan pembaharuan Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran.
Terkait hal tersebut, Kemenko PM menyelenggarakan Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) di Jakarta.
"Perpres 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan, namun evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, Senin (15/12/2025).
Langkah ini diambil mengingat pentingnya penyesuaian regulasi terhadap dinamika pasar kerja global, hambatan implementasi di lapangan, serta tuntutan harmonisasi kelembagaan dan visi pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029).
Leon menegaskan bahwa kontribusi ekonomi PMI, yang remitansinya mencapai Rp253,3 triliun pada 2024, harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan.
Leon menekankan bahwa lokakarya ini merupakan platform dialog inklusif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
"Kami secara khusus mengundang P3MI dan BLK/LPK karena mereka adalah ujung tombak yang paling memahami tantangan di lapangan, mulai dari isu biaya penempatan yang mahal, kebutuhan harmonisasi kurikulum pelatihan, hingga pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO," tambahnya.
Pencegahan penempatan non-prosedural dan TPPO, Biaya Adil, dan Kualitas Pekerja
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah praktik pembebanan biaya penempatan (placement fee) kepada PMI oleh sebagian besar P3MI, yang mengakibatkan overcharging. Asosiasi P3MI seperti APJATI dijadwalkan untuk membahas standardisasi biaya penempatan dan pencegahan overcharging.