Buruh Tak Dilibatkan soal UMP 2026, KSPI: Jangan Beri Masukan Keliru ke Presiden!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 16 Desember 2025 12:39 WIB
Buruh Tak Dilibatkan soal UMP 2026, KSPI: Jangan Beri Masukan Keliru ke Presiden! (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak pernah dibahas secara serius dan mendalam bersama serikat buruh.

Menurut Said Iqbal, serikat buruh sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna dalam pembahasan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan. Dia menyebut, berdasarkan laporan yang diterimanya dari unsur KSPI di Dewan Pengupahan Nasional, diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam.

"Bagaimana mungkin sebuah aturan strategis yang mengatur upah minimum nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, dan itu pun tidak membahas pasal demi pasal. Ini tidak masuk akal dan jelas tidak berpihak kepada buruh," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dia menilai, Kementerian Ketenagakerjaan memaksakan kehendak dalam penyusunan PP tersebut tanpa partisipasi publik yang layak, khususnya dari serikat buruh. Akibatnya, dasar hukum yang nantinya digunakan untuk menetapkan kenaikan UMP 2026 dinilai cacat secara prosedural.

Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan bahwa substansi PP Pengupahan yang dipahami buruh juga sangat merugikan pekerja, terutama terkait definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu (alfa), serta kebutuhan hidup layak.

"Masalahnya, definisi KHL dalam PP baru itu menyimpang. Padahal Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 masih berlaku dan dengan jelas menyebutkan KHL terdiri dari 64 item, mulai dari pangan, sandang, perumahan, transportasi, hingga kebutuhan dasar lainnya," tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya