Formula UMP 2026 Diputuskan, Serikat Pekerja: Kami Kecewa Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 09:23 WIB
Serikat pekerja menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum. Hal ini diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya dalam keterangan resmi.

Yassierli menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama dari serikat buruh, sebelum dibawa ke meja Presiden.

Ia menjelaskan bahwa Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/2023,” lanjut Yassierli.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya