JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi penentu Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah melalui kajian bersama sejumlah pihak, khususnya serikat pekerja.
"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dan para pengusaha," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Menaker mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penetapan upah minimum.
"Kita juga melakukan kajian akademik, terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bagaimana menghitung dan mengestimasi KHL. Alhamdulillah, tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait KHL," lanjutnya.
Yassierli menyatakan, seluruh hasil kajian dan masukan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan PP Pengupahan. Presiden, kata dia, juga mendengarkan langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini menjadi acuan.