JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait insiden pengeroyokan hingga berujung tewasnya dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025. Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar menegaskan, kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum yang lebih serius dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukumnya. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu pelanggaran hukum dan tentu ada bidang lain-lain," ungkapnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Mahendra menegaskan OJK sejatinya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan. Aturan tersebut mencakup batasan-batasan serta prosedur penagihan yang harus dilakukan secara benar.
"Kami sudah menerbitkan aturannya dan memang itu ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam penyampaian hal itu. Kami dalam hal ini sudah sejak awal melakukan pengaturan mengenai bagaimana prosedur dan proses yang bisa dilakukan secara tepat dengan governance yang baik," lanjutnya.