PP Pengupahan Baru Terbit: Ini Aturan Lengkap soal Upah Minimum, Pekerja Wajib Tahu

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 19 Desember 2025 07:15 WIB
PP Pengupahan Baru Terbit: Ini Aturan Lengkap soal Upah Minimum, Pekerja Wajib Tahu (Foto: Okezone)
Share :

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.

Lebih lanjut, PP ini juga mengatur mengenai upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang harus dilakukan secara tepat waktu dan dalam bentuk mata uang rupiah.

Pemerintah menekankan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral kabupaten/kota 2026 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026. Pelaksanaan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya