5 Fakta UMP 2026 Pakai Hitungan Terbaru, Segini Kenaikan Gajinya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2025 08:16 WIB
UMP 2026 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Formula UMP 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan yang ditandatangani Prabowo pada Selasa 16 Desember 2025. 

Regulasi terbaru ini akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan kenaikan UMP untuk tahun buku 2026.

Berikut fakta-fakta UMP 2026 pakai hitungan terbaru yang dirangkum Okezone, Sabtu (20/12/2025). 

1. Lewati Rangkaian Kajian

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, penyusunan PP ini telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau Alfa.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya