Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
Keterangan:
UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t): upah minimum tahun berjalan
Nilai Penyesuaian UM (t+1): nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan
Nilai Penyesuaian Upah Minimum
{Inflasi + (PE x a)} x UM (t)
Keterangan:
PE: Pertumbuhan ekonomi daerah
a: Indeks tertentu (Alfa)
UM (t): upah minimum tahun berjalan
Indeks tertentu (a) untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) berada rentang nilai 0,5 sampai dengan 0,9
Nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum (UM) dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Simulasi Penghitungan Upah Minimum
Upah minimum provinsi Z 2025 Rp3.000.000
Inflasi daerah Z = 3 persen
Pertumbuhan ekonomi daerah Z = 5 persen
Jika nilai Alfa 0,5 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,5)} x 3.000.000 = 165.000
Jika nilai Alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,9)} x 3.000.000 = 225.000
Jadi jika menggunakan Alfa 0,5 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan Alfa 0,9 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.225.000
Baca selengkapnya: Simulasi Penghitungan Upah Minimum 2026, Cek di Sini
(Taufik Fajar)