Dia mengungkapkan status perpres tersebut saat ini sudah selesai dan membutuhkan harmonisasi. Dalam beberapa waktu ke depan, lanjut dia, seharusnya perpresnya sudah terbit. Setelah perpres tersebut terbit, pemerintah akan melakukan masa peralihan sekitar enam bulan.
Di dalam perpres, Laode mengungkapkan terdapat kebijakan untuk melakukan pilot project atau penerapan awal berskala kecil untuk menguji kelayakan, efektivitas, dan potensi hasil dari kebijakan tersebut.
Misalkan, untuk enam bulan pertama, kebijakan tersebut diterapkan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak-dampaknya. Pemerintah akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif.
"Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya," kata Laode.
(Dani Jumadil Akhir)