5 Fakta Kenaikan UMP 2026, Buruh vs Pengusaha

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 08:01 WIB
5 Fakta Kenaikan UMP 2026, Buruh vs Pengusaha (Foto: BRI)
Share :

2. Pengusaha Buka Suara soal UMP 2026

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan menghormati penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026.

“Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi,” ujar Shinta dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

Shinta menyampaikan penentuan besaran upah minimum daerah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi perekonomian dan daya saing daerah.

Selain itu, Shinta juga berharap agar penetapan upah minimum mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta keberlangsungan usaha.

“Dengan demikian, kebijakan pengupahan benar-benar mendukung penciptaan dan keberlanjutan lapangan kerja formal di Indonesia,” ujar Shinta.

Dunia usaha, kata dia lagi, mendorong agar penggunaan nilai Alfa (α) dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Jika daerah dengan rasio upah minimum lebih dari KHL (kebutuhan hidup layak), maka rentang Alfa (α) yang digunakan adalah 0,1 hingga 0,3.

Sedangkan, kata Shinta lagi, jika rasio upah minimum kurang dari KHL maka rentang Alfa (α) yang digunakan dapat lebih tinggi, yaitu 0,3 hingga 0,5.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menilai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung khususnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi, sehingga tidak menahan laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.

Saleh mengatakan PP Pengupahan berpotensi mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri, namun efek positifnya cenderung bertahap dan tidak langsung. Di sisi lain, imbas kenaikan biaya produksi bersifat lebih cepat dan langsung dirasakan oleh pelaku industri.

Karena itu, menurut Saleh, agar pertumbuhan 2026 tetap terjaga, kebijakan pengupahan harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas, insentif investasi, dan penguatan rantai pasok domestik.

"Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," ujarnya.

3. Penjelasan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa penyusunan PP ini telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau Alfa.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” tulis Kemnaker dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).

Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia. 

Untuk tahun 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.

Terbitnya PP Pengupahan ini juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. 

Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur di tiap provinsi. Sesuai dengan PP tersebut, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Selain itu, Gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya