Utang Pinjol Orang RI Tembus Rp92,9 Triliun, Ini 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjaman Online atau Tidak 

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 05:01 WIB
Utang Orang RI Tembus Rp92,9 Triliun, Ini 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Masyarakat bisa mengecek pakai cara ini apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak. Sebab, terdapat oknum yang menyalahgunakan data pribadi seperti NIK KTP orang lain tanpa adanya izin untuk melakukan pinjol.

Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum, sehingga, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP terdaftar di pinjol apa saja.

Lalu bagaimana cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak beserta cara mengatasinya jika terdaftar? Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui KTP terdaftar di pinjol apa saja yakni dengan memakai layanan SLIK OJK.

Saat ini terdapat 95 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2025. Jumlahnya turun dari sebelumnya 97 pinjol kini terdapat 95 pinjol resmi OJK yang berizin dan legal.

Sementara, nilai outstanding pinjaman layanan financial technology peer to peer lending (fintech lending) atau pinjol tercatat kian meningkat hingga Oktober 2025 mencapai Rp92,92 triliun. Capaian tersebut meningkat 23,86 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan.

Berikut cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak seperti dirangkum Okezone, Jakarta.

 

1. Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK.

Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi

2. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.

Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Layanan SLIK OJK

• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur

• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”

• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking

• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta

• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran

• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan

• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran

4. Melalui Aplikasi X/Twitter

Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T

5. Melalui Aplikasi Facebook

Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Jika masyarakat sudah melakukan pengecekan dan ternyata NIK KTP tersebut telah terdaftar atau disalah gunakan untuk melakukan pinjol, masyarakat dapat lakukan beberapa hal ini:

1. Lapor OJK

Jika masyarakat tidak merasa melakukan pinjol namun data NIK KTP-nya telah terdaftar pada pinjol, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke OJK. Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.

2. Lapor Polisi

Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya