Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Apakah Naik? Ini Faktanya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 22 Desember 2025 22:13 WIB
Gaj Pensiunan PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji pensiunan PNS Januari 2026 apakah Naik? Kepastian mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 masih menjadi perhatian semua pihak, khususnya para penerima manfaat pensiun.

PT Taspen (Persero) memberikan respons resmi terkait status kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pensiunan. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dalam bentuk Peraturan Pemerintah baru.

"Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan," tulis Taspen melalui akun resminya, Senin (22/12/2025).

Taspen menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran gaji maupun kenaikan pensiun, melainkan hanya menjalankan fungsi pembayaran sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Taspen selama belum ada dasar hukum berupa PP yang diundangkan, maka tidak ada perubahan nominal pensiun yang dapat diberlakukan secara resmi.

Taspen menyantakan beberapa poin penting. Seperti, kewenangan menaikkan gaji pensiunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Taspen hanya menyalurkan pembayaran pensiun berdasarkan data peserta dan aturan yang masih berlaku. 

 

Dan apabila nantinya kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 ditetapkan, Taspen akan melaksanakan penyesuaian setelah menerima regulasi resmi dan ketentuan teknis dari instansi terkait.

Regulasi yang masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan saat ini yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur kenaikan terakhir yang telah diterapkan dan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.

Maka itu pembayaran pensiun pada 2026 masih mengacu pada regulasi tersebut. Taspen juga menyebut mekanisme yang akan dijalankan apabila kenaikan gaji pensiunan ditetapkan di kemudian hari.

Prosesnya dimulai dari pengundangan PP baru, dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis anggaran oleh Kementerian Keuangan, kemudian penyesuaian sistem pembayaran oleh Taspen.

Jika kenaikan berlaku surut, maka selisih pembayaran atau rapel akan disalurkan sesuai ketentuan.

Taspen memastikan jadwal pembayaran gaji pensiunan tetap dilakukan secara rutin setiap awal bulan. 

Faji pensiun yang cair bulan Januari 2026 masih mengikuti peraturan yang lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024, sebagai berikut ini:

Golongan I Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

 

Golongan II IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800  

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya