JAKARTA - Kasus impor gelap bawang bombai asal Belanda berhasil terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi temuan tersebut.
Mentan Amran menyebut bahwa selain masuk tanpa izin resmi, komoditas bawang bombai itu juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
Dia mengatakan total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” kata Mentan Amran dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).
Dia menyebut tindak tegas dan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
Menurutnya, sangat penting kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.
“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegasnya.