Pekerja di Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 14:48 WIB
Pekerja di Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun, Ini Syarat dan Cara Dapatnya (Foto: Okezone)
Share :

3. Kartu Layanan Gratis (KLG) Naik Transportasi Umum Jakarta

Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maks 1,15x UMP (sekitar Rp6,2 juta).

A. Bank Jakarta
Kategori: Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta.

B. Online
Melalui laman klg.transjakarta.co.id

C. Offline
Halte-Halte Transjakarta:
Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan. Setiap hari pukul 06.00 - 22.00 WIB.

D. Kategori:

- Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)

- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta

- Penyandang Disabilitas, Lansia, Veteran RI, Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Penjaga Rumah Ibadah, Penduduk Kp. Seribu, Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, Pengurus Posyandu, dan TNI/POLRI.

4. Layanan Kesehatan Gratis

1. Cek kesehatan

2. Layanan ambulans gawat darurat (AGD)

3. Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

4. Layanan kesehatan jiwa online (JakCare)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya