Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan gaji maks 1,15x UMP (sekitar Rp6,2 juta).
A. Bank Jakarta
Kategori: Pendaftar penerima KJP Plus & KJMU, penghuni rusunawa, ASN DKI & Pensiunan PNS DKI Jakarta.
B. Online
Melalui laman klg.transjakarta.co.id
C. Offline
Halte-Halte Transjakarta:
Monas, CSW, Simpang Kuningan, Pulogadung, Koja, Kota, Cawang Sentral, Juanda, Kampung Melayu, Ragunan. Setiap hari pukul 06.00 - 22.00 WIB.
D. Kategori:
- Penerima bantuan sosial (KIA Jakarta, KJP Plus/KJMU)
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP dan Pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- Penyandang Disabilitas, Lansia, Veteran RI, Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Penjaga Rumah Ibadah, Penduduk Kp. Seribu, Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, Pengurus Posyandu, dan TNI/POLRI.
1. Cek kesehatan
2. Layanan ambulans gawat darurat (AGD)
3. Layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak
4. Layanan kesehatan jiwa online (JakCare)
(Dani Jumadil Akhir)