Pekerja di Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 14:48 WIB
Pekerja di Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun, Ini Syarat dan Cara Dapatnya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif atau bonus akhir tahun yang dikhususkan untuk para pekerja. Adapun, insentif ini meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta dan layanan kesehatan gratis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pemberian insentif ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

"Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," ujar Pramono.

Sementara itu, dari unggahan akun Instagram @dkijakarta disampaikan bahwa beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja di Jakarta. 

"Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada "bonus" Akhir tahun yang bisa kamu manfaatkan, lho," tulis keterangan akun instagram @dkijakarta, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Lalu bagaimana agar pekerja Jakarta bisa mendapatkan insentif yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat dan caranya:

1. Pangan Bersubsidi

- Pekerja ber-KTP DKI Jakarta

- Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.

- Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.

- Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).

- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).

- Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarakan ke dalam whitelist penerima manfaat.

2. Subsidi Air

Berupa Kartu Air Sehat dengan tarif air mulai dari Rp1.000,-/m³

A. Pekerja bisa dapet subsidi ini jika:

- Mengonsumsi air PAM Jaya.

- Tinggal di bangunan rumah seluas ≤ 70 m².

- Masuk dalam Kategori 2A1: luas bangunan ≤28 m² atau Kategori 2A2: luas bangunan 28 m² - 70 m².

B. Syarat registrasi bagi Karyawan Swasta Pemegang KPJ:

- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta
- Surat keterangan aktif bekerja
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
- Surat keterangan penghasilan
- Foto diri terbaru

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya