Upah Minimum Jabodetabek 2026: Jakarta Rp5,7 Juta, Bekasi Nyaris Rp6 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 26 Desember 2025 13:55 WIB
Upah Minimum Jabodetabek 2026: Jakarta Rp5,7 Juta, Bekasi Nyaris Rp6 Juta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Upah minimum di Jabodetabek 2026. Besaran upah minimum 2026 sudah ditetapkan kepala daerah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Untuk upah di wilayah Jabodetabek 2026 tentu masih menjadi magnet para pencari kerja. Upah minimum adalah standar upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang diuumumkan gubernur sebagai jaring pengaman bagi pekerja, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak menerima upah di bawah standar layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Lalu berapa upah minimum di wilayah Jabodetabek 2026? Berikut ini Okezone rangkum berdasarkan keputusan masing-masing kepala daerah.

1. Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP Jakarta 2026 Rp5.729.876. UMP ini naik 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 jika dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.

“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Pramono Anung.

2. Bogor

Besaran UMK Bogor 2026 untuk Kota Bogor Rp5.437.203 dan Kabupaten Bogor Rp5.161.769. UMK Bogor ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya