JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal buruh yang protes mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Airlangga menegaskan, formulasi penetapan UMP tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.
Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.