Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
(Dani Jumadil Akhir)