1. Restoran yang menyediakan layanan makan di tempat seperti meja, kursi, serta peralatan makan-minum.
2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian sesuai pesanan, termasuk penyajian di lokasi berbeda dari tempat produksi.
Sejumlah kategori dikecualikan dari PBJT, antara lain:
- Pelaku usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental).
- Toko swalayan yang tidak khusus menjual makanan dan minuman.