PB1 Beralih Jadi PBJT, Begini Aturannya

Atik Untari, Jurnalis
Minggu 28 Desember 2025 11:34 WIB
Ilustrasi makan di restoran. (Foto: dok Getty Images)
Share :

1. Restoran yang menyediakan layanan makan di tempat seperti meja, kursi, serta peralatan makan-minum.

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian sesuai pesanan, termasuk penyajian di lokasi berbeda dari tempat produksi.

Sejumlah kategori dikecualikan dari PBJT, antara lain:

- Pelaku usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp42 juta per bulan (kecuali kegiatan insidental).

- Toko swalayan yang tidak khusus menjual makanan dan minuman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya