JAKARTA - Apakah batas aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak hanya sampai 31 Desember 2025? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan kabar tersebut.
DJP menyatakan, wajib pajak bisa mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli di Jakarta, Kamis (31/12/2025).
Dia menjelaskan wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi DJP.
Misalnya, situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di Kantor Pajak, DJP mengimbau wajib pajak mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak.
Hal itu bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik. Rosmauli menyatakan seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.
Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegas Rosmauli.
(Dani Jumadil Akhir)