PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; dimana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta.
PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama yakni total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi yang identik.
Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): dihitung 1% dari gaji per orang dibayar peserta.
Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan:
Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp 150.000 per peserta per bulan.
Kelas II (manfaat menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan.
Kelas III (manfaat dasar): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp 7.000 untuk kelas ini sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi.
Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a selama masa kerja tertentu dan dibayar pemerintah.
Skema Sistem Baru (KRIS) & Transisi
Pemerintah juga tengah mempersiapkan reformasi kelas rawat inap dengan mengganti skema lama (kelas I, II, III) menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selama masa transisi, tarif iuran tetap berdasarkan skema lama seperti di atas.
(Taufik Fajar)