Berikut Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas di Tahun 2026 

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2026 20:15 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berikut update Iuran BPJS Kesehatan tiap kelas di Tahun 2026. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan periode 1 Januari 2026 tidak ada perubahan tarif baru dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal ini dikarenakan pada kondisi pemulihan ekonomi nasional yang belum stabil, maka kenaikan iuran ditunda sampai pertumbuhan ekonomi melampaui target signifikan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik di 2026. 

Pemerintah masih menggunakan skema tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini sambil memantau kondisi ekonomi nasional. 

Dia menuturkan keputusan menaikkan atau menyesuaikan tarif iuran akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mampu tumbuh di atas 6%, menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas biaya hidup masyarakat terlebih dahulu. 

Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Golongan Peserta

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2026 yang tetap berlaku: 

 

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

PNS, TNI, Polri, pejabat negara: Iuran dihitung 5% dari gaji tiap bulan; dimana 4% dibayar pemberi kerja dan 1% peserta. 

PPU di BUMN, BUMD, & Swasta: Skema iuran sama yakni total 5% dari upah/gaji dengan pembagian kontribusi yang identik. 

Iuran Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst): dihitung 1% dari gaji per orang dibayar peserta. 

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri

Skema iuran yang tetap diberlakukan ada tiga kelas manfaat perawatan: 

Kelas I (manfaat perawatan maksimal): Rp 150.000 per peserta per bulan. 

Kelas II (manfaat menengah): Rp 100.000 per peserta per bulan. 

Kelas III (manfaat dasar): Rp 42.000 per peserta per bulan. Pemerintah masih memberikan subsidi iuran Rp 7.000 untuk kelas ini sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000. 

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Seluruh iuran PBI dibayarkan langsung pemerintah, sehingga peserta berhak atas layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan secara pribadi. 

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a selama masa kerja tertentu dan dibayar pemerintah. 

Skema Sistem Baru (KRIS) & Transisi

Pemerintah juga tengah mempersiapkan reformasi kelas rawat inap dengan mengganti skema lama (kelas I, II, III) menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Selama masa transisi, tarif iuran tetap berdasarkan skema lama seperti di atas.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya