Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |20:00 WIB
Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan cuci darah di rumah sakit terbilang cukup mahal dari ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.

Lalu, apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah iya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah.

Cuci darah merupakan salah satu prosedur medis yang biayanya terjamin oleh BPJS. Namun, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu diperhatikan.

Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS menanggung biaya cuci darah dengan beberapa rincian sebagai berikut:

1. Hemodialisis

Hemodialisis menjadi salah satu prosedur cuci darah yang dapat memperoleh tanggungan dari BPJS Kesehatan. Prosedur ini menggunakan mesin untuk mengeluarkan darah dari tubuh, menyaringnya melalui ginjal buatan, dan kemudian mengembalikan darah yang sudah bersih ke dalam tubuh. Hemodialisis biasanya berlangsung selama 3-5 jam.

Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 pada ayat 45, pemberian kantong darah paling banyak 4 kantong dalam sebulan.

BPJS kesehatan membiayai kantong darah untuk penderita thalasemia mayor, hemodialisis, dan kanker darah atau leukimia. Penggantian biaya ini sekitar Rp360 ribu per kantong darah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement