Deretan Kebijakan Baru 2026: Subsidi Angkutan Umum Dihapus, Coretax hingga Girik Tak Lagi Diakui

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 03 Januari 2026 14:44 WIB
Salah satu kebijakan 2026 yang diberlakukan adalah sanksi tilang Truk ODOL. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Sanksi Tilang Truk ODOL

Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan penertiban truk ODOL. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebutkan, skema tilang untuk kendaraan kelebihan muatan akan diberlakukan mulai 2026. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengejar target zero ODOL pada 2027.

Ditjen Hubdat juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri. Jika WIM mendeteksi kendaraan kelebihan dimensi atau muatan, data tersebut akan terhubung ke sistem ETLE untuk menangkap pelat nomor kendaraan dan secara otomatis menerbitkan bukti tilang elektronik.

"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE. Kalau tidak salah, sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga," kata Aan di Jakarta (27/8/2026).

"Pada Juni 2026, kami akan melakukan uji coba penegakan hukum. Kemudian normalisasi kendaraan kelebihan dimensi yang sebelumnya pernah kami lakukan melalui pemotongan kendaraan over dimensi. Secara hukum, kami juga akan memberikan insentif berupa Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang digratiskan," lanjutnya.

4. Anggaran Subsidi Angkutan Perkotaan Dihapus

Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil alih program Buy The Service (BTS) atau subsidi angkutan umum perkotaan. Targetnya, pada 2026 pemerintah pusat tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk subsidi angkutan umum perkotaan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ernita Titis Dewi, mengatakan program BTS yang telah berjalan selama lima tahun sejak 2020 kini sudah ada beberapa trayek yang diambil alih atau didanai melalui APBD. Harapannya, langkah tersebut dapat ditiru oleh daerah lain sehingga porsi alokasi APBN untuk subsidi angkutan umum dapat berkurang.

"Kami akan mengevaluasi kembali. Harapannya tahun depan (2026) sudah full take over program BTS oleh pemerintah daerah," kata Ernita saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (14/1/2025).

5. Skema Baru Uji Berkala Kendaraan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya