"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime," jelas Aan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur, mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.
"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026. Untuk itu, kami mendorong akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjutnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan bahwa dokumen tanah lama seperti girik dan petuk tidak lagi diakui mulai 2026. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, masyarakat wajib mendaftarkan tanah ke BPN jika masih menyimpan girik untuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kebijakan ini bertujuan meminimalkan konflik pertanahan maupun sengketa lahan yang kerap terjadi di lapangan. Sebab, masih sering terjadi girik dianggap sebagai bukti kepemilikan lahan, sementara objek bidang tanah yang sama telah memiliki sertifikat resmi.
(Feby Novalius)