Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Tidak hanya gaji yang diterima PNS pajak, tetapi juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Tukin PNS pajak menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan PNS di kementerian dan lembaga lainnya.
Besaran tukin pegawai pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan terendah di DJP sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi, yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, sebesar Rp117.375.000.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK, Tukin Tertinggi Rp117 Juta!
(Feby Novalius)