Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Kok Masih Korupsi?

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 13 Januari 2026 05:05 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Kok Masih Korupsi? (Foto: Okezone.com)
Share :

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tidak hanya gaji yang diterima PNS pajak, tetapi juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Tukin PNS pajak menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan PNS di kementerian dan lembaga lainnya.

Besaran tukin pegawai pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan terendah di DJP sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi, yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, sebesar Rp117.375.000.

Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK, Tukin Tertinggi Rp117 Juta!

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya