Di sektor swasta, seluruh pekerja dengan hubungan kerja yang sah juga berhak menerima THR sesuai masa kerja.
Pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur pencairan THR 2026.
Namun, pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan awal.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan asumsi itu, maka:
THR paling lambat dibayarkan 10–7 hari sebelum Idul Fitri, sesuai Permenaker
Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 14–15 Maret 2026
Apabila penetapan resmi Idul Fitri bergeser ke 20 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah 13 Maret 2026.
Maka itu, secara estimatif, THR Lebaran 2026 berpotensi cair pada pertengahan Maret 2026, menunggu keputusan resmi pemerintah melalui PP dan surat edaran kementerian terkait.
(Taufik Fajar)