Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 hingga Tunjangannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2026 07:00 WIB
Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 hingga Tunjangannya (Foto: Okezone)
Share :

Gaji PPPK 2026

Sementara itu, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu akan tetap menerima tunjangan. Berikut adalah daftar tunjangan yang berpotensi diterima, walau besaran beberapa di antaranya mungkin diberikan secara proporsional:

1. Tunjangan Pekerjaan: Diberikan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab. Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa sekitar 5-20% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK Paruh Waktu berhak mendapat THR yang umumnya setara dengan 1 bulan gaji pokok, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Diberikan jika pekerjaan menuntut mobilitas. Mereka juga bisa mendapatkan fasilitas seperti seragam atau laptop sesuai kebijakan instansi.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial: Ini adalah hak utama. PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung oleh negara, memberikan perlindungan dari risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya