Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan kapal dengan jenis dan ukuran tertentu untuk diklasifikasikan oleh badan klasifikasi yang diakui. Selain itu, kerja sama ini juga sejalan dengan pemberlakuan Code for Recognized Organization (RO Code) sebagaimana diatur dalam resolusi Maritime Safety Committee (MSC).
Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), R. Benny Susanto, bertempat di Ruang Sriwijaya, Kantor Pusat Kemenhub.
“Kami berharap perpanjangan perjanjian kerja sama ini akan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya terkait keselamatan pelayaran dan peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mendorong terjalinnya komunikasi dan sinergi yang harmonis antara pemerintah, badan klasifikasi, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, serta awak kapal dalam rangka mewujudkan sistem keselamatan pelayaran yang andal dan berdaya saing global.
(Feby Novalius)