Dengan adanya perubahan ini, jadwal penetapan Tingkat Bunga Penjaminan dipastikan bergeser ke Kamis (22/1/2026), sehari setelah Bank Indonesia menyelesaikan Rapat Dewan Gubernur pada Rabu.
Penyesuaian ini dipandang krusial oleh pasar karena Tingkat Bunga Penjaminan LPS biasanya bergerak selaras dengan arah suku bunga acuan BI. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa suku bunga perbankan di tanah air tetap berada dalam koridor yang sehat, baik bagi likuiditas maupun perlindungan dana nasabah.
(Feby Novalius)