4 Fakta Greedinomics, Praktik Ekonomi Rakus yang Dibongkar Prabowo

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 25 Januari 2026 07:10 WIB
4 Fakta Greedinomics, Praktik Ekonomi Rakus yang Dibongkar Prabowo. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Istilah greedinomics menjadi salah satu poin yang paling ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Menurut Prabowo, greedinomics merujuk pada fenomena maraknya praktik ekonomi yang didorong oleh keserakahan.

Lantas, apa itu greedinomics dan mengapa isu tersebut menjadi sorotan Prabowo? Berikut fakta-fakta menarik terkait greedinomics, praktik ekonomi rakus, Minggu (25/1/2026):

1. Cerita soal Praktik Ilegal

Prabowo memaparkan pencapaian pemerintah dalam membongkar berbagai praktik ilegal sejak awal masa jabatannya sebagai presiden. Dalam minggu-minggu pertama pemerintahannya, aparat berhasil mengungkap penyalahgunaan besar-besaran di sektor energi, khususnya dalam tata kelola bahan bakar dan minyak mentah.

“Dalam minggu-minggu pertama saya di pemerintahan, kami mengungkap penyalahgunaan besar-besaran dalam tata kelola bahan bakar dan minyak mentah,” kata Prabowo.

2. Berhasil Kuasai 4 Juta Hektare Lahan Ilegal

Pada tahun pertama pemerintahannya, Indonesia kembali menguasai sekitar 4 juta hektare lahan dari perkebunan ilegal dan tambang ilegal. Tidak hanya di sektor energi, Prabowo juga menemukan berbagai praktik ilegal di sektor lainnya.

“Di semua sektor ekonomi, kami menemukan ketidaksahan dan praktik-praktik ilegal,” kata Prabowo.

 

3. Greedinomics

Prabowo menyebut fenomena maraknya praktik ilegal tersebut dengan istilah greedinomics, atau praktik ekonomi yang rakus.

“Saya menyebutnya secara terbuka sebagai greedinomics, ekonomi dari praktik-praktik rakus. Mungkin di banyak negara Anda pernah ada periode seperti ini, periode para robber barons,” katanya.

4. Cabut Izin Perusahaan Nakal

Selain menyita 4 juta hektare lahan dari praktik ilegal, pemerintah juga mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Dua hari yang lalu, saya memimpin rapat kabinet melalui Zoom dari London, dan kami memutuskan untuk menyita atau mencabut izin 28 korporasi yang memiliki izin atas 1,01 juta hektare,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan pencabutan izin dilakukan karena pemerintah menemukan adanya pelanggaran hukum. “Mereka membangun perkebunan di hutan lindung. Ini adalah perusakan nyata terhadap supremasi hukum,” paparnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya