Dia menambahkan, dampak turunan ketika SPBU swasta angkat kaki adalah kerugian masyarakat. "Maka yang satu-satunya menjual BBM itu hanya Pertamina. Ada semacam monopoli. Monopoli ini yang dirugikan siapa? Konsumen karena konsumen tidak mempunyai pilihan untuk membeli BBM dari sumber yang lain," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengubah skema pemberian kuota impor BBM SPBU Swasta 2026. Nantinya, kuota tidak diberikan sekaligus dalam satu tahun penuh.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman badan usaha harus mengajukan ulang permintaan impor BBM. Hal itu dilakukan jika stok sudah habis.
"Kebijakannya sama atau mirip dengan 2025. Kita tidak berikan sekaligus. Jadi kita evaluasi juga kan. Jadi tidak diberikan langsung 1 tahun gitu, ada periodesasinya," kata Laode saat di temui di kompleks DPR RI, Kamis (23/1/2026).
Laode mengatakan telah memberikan kuota impor BBM kepada operator SPBU swasta untuk tahun 2026. Adapun besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 plus 10 persen dari konsumsi tahun 2025.
(Dani Jumadil Akhir)