OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, MSCI Lebih Mudah Pantau

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 17:56 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor atau pemegang saham perusahaan terbuka. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
Share :

13. Firm — Perusahaan
14. Peer to Peer Lending — Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (P2P lending)
15. Sole Proprietorship — Usaha perseorangan
16. State Owned Company — Perusahaan milik negara
17. Public Corporation — Perusahaan terbuka (Tbk)
18. Social Organizations — Organisasi sosial
19. Central Bank — Bank sentral
20. Diocese — Keuskupan
21. Conference — Konferensi
22. Congregation — Kongregasi
23. Cooperatives — Koperasi
24. International Organization — Organisasi internasional
25. Political Parties — Partai politik
26. Partnership — Persekutuan
27. Educational Institution — Lembaga pendidikan

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya