Ini Rincian Iuran dan Potongan 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan 2026 

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 21:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini rincian iuran dan potongan 50 persen BPJS Ketenagakerjaan 2026. Pemerintah telah memberikan diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 50%. 

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah. 

Di mana tujuan pemberlakuan diskon 50% JKK dan JKM ini yaitu memberi keringanan terhadap para penerimanya. 

Dikutip dari laman resminya, program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat berupa uang tunai atau layanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Sementara itu, manfaat JKM adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Setiap bulan, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM diwajibkan membayar iuran.

Besaran iuran JKK adalah 1% dari upah yang dilaporkan. 

Sementara itu, iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya