Meski bertindak keras terhadap pelanggaran, Purbaya memastikan kementerian akan tetap memberikan bantuan hukum bagi pegawainya. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak pegawai dalam proses peradilan sekaligus menjaga moral kerja di lingkungan Kementerian Keuangan agar tidak timbul ketakutan dalam bekerja.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pendampingan tersebut bukan bertujuan untuk mengintervensi atau menghentikan kasus hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan dampingin aja dalam pengertian gini. Itu kan pegawai keuangan, jangan sampai enggak didampingin. Nanti kalau saya enggak dampingin, setiap ada masalah langsung saya buang. Nanti orang keuangan semuanya enggak ada yang mau kerja," jelasnya.
Purbaya menekankan pentingnya fair treatment dalam proses hukum yang transparan.
"Tapi saya akan dampingin, hukumnya pun saya akan dampingin supaya nggak di-reduce. Supaya ada fair treatment ketika melakukan proses peradilannya. Tapi saya enggak akan intervensi dalam pengertian saya datang ke sana, suruh hentikan prosesnya," ungkap Purbaya.
KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Sementara itu, kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan).
Kemudian tersangka lainnya John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
(Dani Jumadil Akhir)