Bank Bangkrut di RI 2026 Bertambah Lagi, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 21:09 WIB
Bank Bangkrut di RI 2026 Bertambah Lagi, Ini Daftarnya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia 2026 bertambah lagi menjadi tiga. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

“Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” katanya di Cirebon, Senin (9/2/2026).

Alasan OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Pihaknya sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

Permasalahan tersebut, kata dia, berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank, sehingga OJK melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif.

Dia menuturkan upaya yang dilakukan antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.

“Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” katanya.

Bank Tidak Sehat, Tak Dapat Diselamatkan

Agus menuturkan pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.

Pada 1 Agustus 2025, lanjut dia, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.

Dia menyampaikan berdasarkan keputusan LPS tanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut menetapkan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha serta melanjutkan proses likuidasi.

“Dengan pencabutan izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan, serta penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS,” katanya.

OJK Cirebon pun mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang, karena dana simpanan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LPS Siap Bayar Klaim Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon).

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Februari 2026.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau, nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Daftar Bank Bangkrut sejak Januari-Februari 2026

1. BPR Suliki Gunung Mas 

OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.

2. BPR Prima Master Bank

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank tersebut:

- Seluruh kantor PT BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum dan PT BPR Prima Master Bank menghentikan segala kegiatan usahanya.

- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Prima Master Bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

3. Perumda BPR Bank Cirebon 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya