JAKARTA - Ini perbandingan gaji PPPK penuh waktu dengan paruh waktu. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 8% pada 2024. Sementara, PPPK paruh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Besaran gaji PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu berbeda. Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara, gaji PPPK paruh waktu berdasarkan atuan sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dalam diktum ke-19 hingga ke-21. Aturan tersebut menyebutkan bahwa:
- Upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
- Sumber pendanaannya berasal dari belanja selain belanja pegawai.
PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut besarannya:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Jika mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan, maka daerah dengan kisaran gaji PPPK paruh waktu tertinggi adalah DKI Jakarta dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760. Sedangkan terendah adalah Jawa Barat dengan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601.
Skema pembayaran PPPK paruh waktu tahun 2026 memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.
Dengan demikian, gaji pokok PPPK paruh waktu sangat bergantung pada lokasi penempatan. Sebagai gambaran, berikut UMP 2026 di 38 provinsi:
UMP 2026 Pulau Sumatera
1. Aceh – Rp3.932.552
2. Sumatera Utara – Rp3.228.949
3. Sumatera Barat – Rp3.182.955
4. Riau – Rp3.780.495
5. Kepulauan Riau – Rp3.879.520
6. Jambi – Rp3.471.497
7. Sumatera Selatan - Rp3.942.963
8. Bengkulu – Rp2.827.250
9. Lampung – Rp3.047.734
10. Kepulauan Bangka Belitung – Rp4.035.000
UMP 2026 Pulau Jawa
11. DKI Jakarta – Rp5.729.876
12. Jawa Barat – Rp2.317.601
13. Jawa Tengah – Rp2.327.386
14. DI Yogyakarta – Rp2.417.495
15. Jawa Timur – Rp2.446.880
16. Banten – Rp3.100.881
UMP 2026 Pulau Bali, Nusa Tenggara
17. Bali – Rp3.207.459
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.673.861
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.455.898
UMP 2026 Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat – Rp3.054.552
21. Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
22. Kalimantan Selatan – Rp3.725.000
23. Kalimantan Timur – Rp3.762.431
24. Kalimantan Utara – Rp3.775.243
UMP 2026 Pulau Sulawesi
25. Sulawesi Utara – Rp4.002.630
26. Sulawesi Tengah – Rp3.179.565
27. Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
28. Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496
29. Sulawesi Barat – Rp3.315.934
30. Gorontalo – Rp3.405.144
UMP 2026 Maluku dan Papua
31. Maluku – Rp3.334.490
32. Maluku Utara – Rp3.510.240
33. Papua – Rp4.436.283
34. Papua Pegunungan – Rp4.508.714
35. Papua Tengah – Rp4.285.848
36. Papua Selatan – Rp4.508.100
37. Papua Barat – Rp3.841.000
38. Papua Barat Daya – Rp3.766.000
(Dani Jumadil Akhir)