Pemerintah Siapkan Perpres, Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Bakal Dihapus

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 08:16 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa pemutakhiran data memang diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran. 

Namun, ia mengingatkan agar proses operasional dan manajemen di lapangan tidak mengorbankan masyarakat kecil. 

Dengan adanya Perpres penghapusan piutang nanti, diharapkan masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat kembali aktif dan terlindungi oleh jaminan kesehatan negara.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya