Pemutakhiran Data PBI BPJS, 87 Ribu Peserta Sudah Aktif Kembali

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 10 Februari 2026 12:22 WIB
Tujuannya agar layanan kesehatan tidak terganggu ke depannya. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diminta segera melakukan pembaruan data diri. Tujuannya agar layanan kesehatan tidak terganggu ke depannya.

Pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, sehingga peserta tidak harus datang ke Dinas Sosial (Dinsos).

Mekanisme reaktivasi cepat telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1–4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat segera direaktivasi.

“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87 ribu peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan,” ujar Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan, Selasa (10/2/2026).

Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan koordinasi lintas lembaga sedang berjalan intensif. Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan proses reaktivasi berjalan cepat serta pelayanan kepada pasien tetap diberikan.

“Negara sedang dan akan terus bekerja memastikan setiap warga yang berhak tetap terlindungi. Perkembangan kebijakan dan layanan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Pemutakhiran Data PBI BPJS Kesehatan

Pemutakhiran dilakukan karena data kepesertaan perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta peserta teridentifikasi berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu.

Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, tetapi belum terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

“Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya