Sofyano menilai pengintaian selama empat bulan yang dilakukan aparat menunjukkan bahwa praktik ini bukan operasi kecil, melainkan terstruktur dan terencana. Karena itu, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, melainkan berlanjut hingga para pelaku dihadapkan ke pengadilan.
Menurut informasi, pihak yang diduga sebagai bandar penyelundup rokok ilegal merek Manchester, TS, telah melarikan diri ke luar negeri.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang dijerat, sementara aktor intelektualnya bebas. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh mafia rokok ilegal,” tambah Sofyano.
(Feby Novalius)