Strategi RI Hadapi Tantangan Energi di Abad ke-21

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 12 Februari 2026 14:10 WIB
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pemisahan Kementerian Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral sebagai langkah strategis. (Foto: Okezone.com/Feby)
Share :

JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan pemisahan Kementerian Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral sebagai langkah strategis menghadapi tantangan energi abad ke-21. Pemisahan ini diyakini dapat memperjelas fokus kebijakan, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung percepatan transisi energi dan pengelolaan sumber daya mineral secara lebih efektif.

Beberapa kebijakan sebelumnya menunjukkan efektivitas pemisahan kementerian dalam meningkatkan kinerja birokrasi, antara lain pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator, pemecahan Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian, serta pemisahan Kementerian Agama menjadi Kementerian Agama dan Kementerian Haji.

Keberhasilan langkah-langkah tersebut menjadi pertimbangan bahwa pemisahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menjadi strategi relevan untuk memaksimalkan peran masing-masing sektor dalam menghadapi dinamika energi dan sumber daya alam Indonesia.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, mengatakan penggabungan energi dan pertambangan selama ini memiliki dasar historis karena energi identik dengan batu bara, minyak, dan gas. Namun, paradigma tersebut telah berubah.

“Energi kini bukan sekadar hasil ekstraksi sumber daya alam, melainkan bagian dari sistem besar yang mencakup transisi energi, dekarbonisasi, pengembangan energi baru terbarukan, kendaraan listrik, hingga transformasi jaringan listrik nasional. Energi adalah isu ketahanan nasional sekaligus pelayanan publik strategis,” ujar Sofyano.

Sementara itu, sektor mineral memiliki karakter berbeda. Fokusnya meliputi tata kelola pertambangan, hilirisasi, pengawasan izin, reklamasi pascatambang, serta penyelesaian konflik sosial dan lingkungan. Tantangannya lebih spesifik karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang terbatas dan berisiko tinggi, tambahnya.

 

Menyatukan kedua sektor besar dalam satu kementerian berpotensi memecah fokus kebijakan. “Transisi energi membutuhkan orkestrasi khusus, investasi besar, diplomasi internasional, serta reformasi regulasi yang konsisten. Agenda tersebut tidak boleh terdistraksi oleh kompleksitas persoalan pertambangan,” jelas Sofyano.

Pemisahan kementerian diharapkan dapat memperjelas rezim kebijakan: energi sebagai layanan publik strategis yang menjamin akses dan keberlanjutan, serta mineral sebagai kekayaan alam yang dikelola dengan prinsip nilai tambah dan pengawasan ketat. Selain itu, pembagian ini akan memperkuat akuntabilitas, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kualitas tata kelola.

“Jika Indonesia serius menjadikan transisi energi sebagai prioritas nasional, penataan kelembagaan adalah langkah mendasar. Struktur kementerian harus mencerminkan visi tersebut. Energi masa depan tidak lagi bertumpu pada tambang, dan kelembagaan negara harus menyesuaikan diri dengan realitas itu,” pungkas Sofyano

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya