"Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan," ucapnya.
Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain.
"Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas 1 kilogram tadi akan membutuhkan proses pencetakan sesuai aspirasi nasabah dan selanjutnya proses distribusi hingga diterima setiap nasabah,” katanya.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.
Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
(Agustina Wulandari )