Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik fatwa ini. Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.
Dia mengatakan, transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Hadirnya fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah”.